Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain maka diperlukannya kerjasama dalam hubungan internasional merupakan faktor dari?
Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain maka diperlukannya kerjasama dalam hubungan internasional merupakan faktor dari?
internal
eksternal
kudeta
ketentuan hukum alam
hubungan internasional
Jawaban: B. eksternal
Dilansir dari Ensiklopedia, ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain maka diperlukannya kerjasama dalam hubungan internasional merupakan faktor dari eksternal.
Itulah Penjelasan mengenai Ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain maka diperlukannya kerjasama dalam hubungan internasional merupakan faktor dari? semoga dapat membantu teman-teman semua.