Negosiasi dalam tahapan perjanjian internasional dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk negara dengan syarat harus membawa?
Surat kuasa penuh
Surat diplomatik
Surat pengantar
Perjanjian internasional
Semua jawaban benar
Jawaban: A. Surat kuasa penuh
Dilansir dari Ensiklopedia, Negosiasi dalam tahapan perjanjian internasional dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk negara dengan syarat harus membawa surat kuasa penuh.
Itulah Penjelasan mengenai Negosiasi dalam tahapan perjanjian internasional dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk negara dengan syarat harus membawa? semoga dapat membantu teman-teman semua.