Pengguna barang milik negara yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada pengelola barang dikenakan sanksi berupa?
- pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.
- pencabutan status tanah dan/atau bangunan dimaksud.
- pengambilalihan tanah dan/atau bangunan dimaksud.
- pembekuan status tanah dan/atau bangunan dimaksud.
- Semua jawaban benar
Jawaban: A. pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud.
Dilansir dari Ensiklopedia, Pengguna barang milik negara yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada pengelola barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud..