Perhatikan isi Pasal Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda berikut !Kerajaan Nederland (Belanda) meliputi wilayah Nederland, Hindia Belanda, Suriname, dan CurasoaBerdasarkan pasal tersebut, Soetardjo berpendapat bahwa?
- Nederland, Hindia Belanda, Suriname, dan Curasoa memiliki derajat yang sama
- Hindia Belanda termasuk wilayah persemakmuran Kerejaan Nederland
- Hindia Belanda berhak menuntut kemerdekaan
- Belanda wajib menyesejahterakan wilayah Kerajaan Beanda
- Belanda memiliki kewenangan besar dalam pemerintahan Kerajaan Belanda
Jawaban: A. Nederland, Hindia Belanda, Suriname, dan Curasoa memiliki derajat yang sama
Dilansir dari Ensiklopedia, Perhatikan isi Pasal Undang-Undang Dasar Kerajaan Belanda berikut !Kerajaan Nederland (Belanda) meliputi wilayah Nederland, Hindia Belanda, Suriname, dan CurasoaBerdasarkan pasal tersebut, Soetardjo berpendapat bahwa nederland, hindia belanda, suriname, dan curasoa memiliki derajat yang sama.