POLRI sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia bernaung di bawah undang-undang, tepatnya?
UU No. 2 Tahun 2002
UU No. 30 Tahun 2002
UU No. 19 Tahun 2019
UU No. 39 Tahun 1999
UU No. 40 Tahun 1999
Jawaban: A. UU No. 2 Tahun 2002
Dilansir dari Ensiklopedia, POLRI sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia bernaung di bawah undang-undang, tepatnya uu no. 2 tahun 2002.
Itulah Penjelasan mengenai POLRI sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia bernaung di bawah undang-undang, tepatnya? semoga dapat membantu teman-teman semua.