Zakat ialah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Membayar zakat hukumnya?
Fardhu˜ain
Fardhu Kifayah
Fardhu alal jama’ah
Sunnah Muakkadah
Mubah
Jawaban: A. Fardhu˜ain
Dilansir dari Ensiklopedia, Zakat ialah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Membayar zakat hukumnya fardhu˜ain.
Itulah Penjelasan mengenai Zakat ialah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Membayar zakat hukumnya? semoga dapat membantu teman-teman semua.